PENGUMUMAN RESMI PEMBERKASAN CPNS DARI TENAGA HONORER K II


PENGUMUMAN
NOMOR : 813/504-BKD/2014

PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2014

Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bekasi Nomor 813/342-BKD/2014, tanggal 24 Pebruari 2014 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, untuk informasi selanjutnya (SILAHKAN CLICK pada kalimat tersebut dibawah)
UNTUK MENDAPATKAN FORMAT WORD SILAHKAN CLICK BERIKUT


Sumber Berita: http://www.bekasikab.go.id/

CEK KELULUSAN CPNS K2


PENGUMUAN KELULUSAN CPNS K2

Klik link di bawah ini :
(kemenpan-RB) - (jpnn) - (bekasikab.go.id)   

HYMNE DAN MARS KABUPATEN BEKASI


 
HYMNE KABUPATEN BEKASI

Dengan semangat juang empat lima
Bekasi berdiri perkasa
Mengukir karya sepanjang sejarah
Meniti tangga kejayaan bangsa
Bekasi bumi patriot sejati
Mengabdi membela membangun negeri
Mandiri Swatantra Wibawa Mukti
Di bawah Panji Pancasila sakti
Berseri mewangi pancarkan harmoni
Wajah duniawi hati syurgawi
Semoga Kabupaten Bekasi Lestari
Demi Rido Illahi …   (Robbi…)





MARS KABUPATEN BEKASI

Langkah berderap tegak pasti

Seiring laju pembangunan negeri
Teguh menjunjung citra diri
Bekasi bumi patriot sejati
Segenap warga Kabupaten Bekasi
Bersatu hati berpadu bakti
Pancasila falsafah mengabdi
Demi jaya pertiwi
Cipta kehidupan aman tertib sejahtera
Selaras mempesona dalam segala
Berlandaskan Undang-Undang Dasar empat lima
Dalam ridho Tuhan Maha Esa
Segenap warga Kabupaten Bekasi
Memacu karya kibarkan Panji
Menuju kejayaan Abadi
Swatantra Wibawa Mukti



 

IKRAR GURU INDONESIA


IKRAR GURU INDONESIA

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjungjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan


9 (SEMBILAN) ETOS KERJA UNGGUL


KERJA ITU SUCI
Kerja adalah panggilanku
Aku sanggup bekerja benar

KERJA ITU SEHAT
Kerja adalah aktualisasi
Aku sanggup bekerja keras

KERJA ITU RAHMAT
Kerja adalah terima kasihku
Aku sanggup bekerja kreatif

KERJA ITU AMANAH
Kerja adalah tanggung jawabku
Aku sanggup bekerja tuntas

KERJA ITU IBADAH
Kerja adalah pengabdianku
Aku sanggup bekerja serius

KERJA ITU MULIA
Kerja adalah pelayananku
Aku sanggup bekerja sempurna

KERJA ITU ANUGERAH
Kerja adalah kehidupanku
Aku sanggup bekerja hebat

KERJA ITU KEHORMATAN
Kerja adalah kewajibanku
Aku sanggup bekerja unggul


ALBUM PHOTO KEGIATAN TATA UPACARA BENDERA

ALBUM PHOTO TATA UPACARA BENDERA
(Senin, 9 September 2013)














KODE ETIK GURU





KODE ETIK GURU

  1. Guru berbakti membimbing anak seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh komunikasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan
  6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara antar sesame guru, baik berdasaarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keselurhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan